Transaksi Non Tunai Dairi Diperkuat, Bupati: Tak Bisa Ditawar

Dairi, Infojurnalis.com — Transaksi non tunai keuangan desa di Kabupaten Dairi mulai diperkuat sebagai langkah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan dibuka langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (1/9/2026).

Sosialisasi diikuti para camat, kepala desa, bendahara, serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum.

Narasumber tersebut yaitu Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, serta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein.

Bupati Vickner Sinaga menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia berharap penerapan transaksi non tunai menjadi bagian dari perubahan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi.

Menurut Vickner, transaksi non tunai tidak lagi sekadar pilihan. Penerapannya dinilai menjadi kebutuhan seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan terhadap keterbukaan dalam pengelolaan keuangan.

“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.

Ia menegaskan bahwa penerapan transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa.

Menurutnya, semangat transparansi juga harus diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Bupati juga meminta para peserta mengikuti materi yang disampaikan Kejaksaan dan Polri dengan serius.

Kehadiran aparat pengawasan dan penegakan hukum dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman para pelaksana sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan sistem transaksi non tunai.

“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Vickner.

Melalui penerapan transaksi non tunai, Pemkab Dairi berharap pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sistem tersebut juga diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya penyimpangan serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Penerapan transaksi non tunai sebelumnya telah diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo.

Sosialisasi yang digelar kali ini menjadi langkah lanjutan untuk memperluas penerapan sistem tersebut ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara, serta kepala urusan keuangan desa.

Dengan penerapan Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026, Pemkab Dairi menargetkan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan sistem yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (Win).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news