Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perwal Perubahan RKPD Binjai 2026

Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Binjai Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Kegiatan harmonisasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Pembahasan diikuti jajaran Bapperida Kota Binjai, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Kegiatan dibuka oleh Ferry Ferdiansyah. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan Rancangan Perwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesesuaian tersebut mencakup dasar hukum, substansi yang diatur, hingga teknik penyusunan peraturan. Dengan proses harmonisasi, Rancangan Perwal diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan Kota Binjai.

Perwakilan Pemerintah Kota Binjai, Bambang Lestrika Budimayansah, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas fasilitasi dalam proses harmonisasi tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan dan saran yang disampaikan Tim Perancang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perwal sebelum ditetapkan.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan terhadap bagian konsiderans menimbang dan dasar hukum. Konsiderans disarankan disesuaikan agar memuat pertimbangan yang merujuk pada ketentuan sebagai dasar pembentukan Perwal.

Dasar hukum Rancangan Perwal juga dibahas untuk memastikan penyusunannya sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum, pembahasan mencakup sistematika dan substansi Rancangan Perwal mengenai Perubahan RKPD Kota Binjai Tahun 2026.

Tim Perancang memberikan masukan terhadap sistematika lampiran yang memuat beberapa bagian penting. Bagian tersebut meliputi pendahuluan, evaluasi hasil RKPD sampai dengan Triwulan II, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, serta penutup.

Seluruh masukan tersebut kemudian dibahas bersama sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Perwal.

Kegiatan harmonisasi ditutup dengan penyepakatan hasil pembahasan. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Binjai untuk menyempurnakan Rancangan Perwal tentang Perubahan RKPD Kota Binjai Tahun 2026 sebelum ditetapkan.

Kanwil Kemenkum Sumut menyatakan proses harmonisasi menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah Kota Binjai agar lebih terarah serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news