Reklamasi Danau Toba Dihentikan, Pemilik Wajib Pulihkan Fasilitas

Samosir, Infojurnalis.com — Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan, dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/08/2026).

Penghentian dilakukan tim gabungan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kepala Satpol PP Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar.

Sebelum memasang spanduk larangan, tim terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan. Pemilik diberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku serta dampak reklamasi terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, kegiatan pembangunan dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.

Aturan itu juga diperkuat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi.

Selain persoalan izin dan tata ruang, aktivitas reklamasi serta mobilisasi material disebut telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum. Di antaranya trotoar dan dinding penahan.

Pilippi meminta pemilik lahan bersedia memperbaiki fasilitas umum yang terdampak.

“Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Hal ini juga kami lakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” ujarnya.

Pilippi menegaskan kawasan tersebut merupakan zona lindung. Karena itu, reklamasi, penimbunan, dan pembangunan tidak diperkenankan.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan mengurus perizinan yang dipersyaratkan sebelum melakukan pematangan lahan atau pembangunan konstruksi.

“Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar sebelum melakukan kegiatan, baik pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu mengurus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Masyarakat Samosir agar mempedomani regulasi yang ada,” katanya.

Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Roison Sihaloho mengatakan reklamasi dan penimbunan di lokasi telah mengubah bentang alam.

Perubahan tersebut dinilai berdampak terhadap estetika kawasan Danau Toba dan lingkungan di sekitarnya. Tim juga menemukan adanya fasilitas yang mengalami perubahan.

“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelas Roison.

Menurut Roison, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Hal tersebut semakin penting karena kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus mengenai garis sempadan dan perlindungan lingkungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati akan ditindaklanjuti dengan penghentian kegiatan.

“Satpol PP memastikan pelanggaran Perda dan Perbup harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan,” tegas Rikardo.

Pemasangan spanduk larangan juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Rikardo menekankan bahwa kepentingan umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas pribadi.

Camat Simanindo Erwin mengatakan aktivitas reklamasi dan pematangan lahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

Pemerintah Kecamatan Simanindo, lanjutnya, akan mendukung penegakan aturan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

“Kami mengimbau untuk setiap pembangunan di sempadan Danau Toba agar jangan coba-coba membangun tanpa izin. Sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu berkoordinasi dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, dua pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan.

Keduanya juga menyatakan bersedia memperbaiki fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut. Kesepakatan mengenai penghentian kegiatan dan perbaikan fasilitas umum dituangkan dalam surat pernyataan atau perjanjian yang ditandatangani pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan sebelum melakukan pembangunan, terutama di kawasan sempadan Danau Toba.

Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan pembangunan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta tidak mengganggu kepentingan umum. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news