Info Jurnalis – Izin usaha dicabut kembali menjadi sorotan setelah banjir besar melanda Sumatera. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menemukan kejanggalan serius dalam proses pencabutan izin perusahaan di Aceh.
Walhi mencatat dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, sudah kehilangan izin sejak 2022. Namun pemerintah kembali mencantumkan keduanya dalam daftar pencabutan terbaru. Pada tahun yang sama, PT Aceh Nusa Indrapuri masuk daftar izin yang dievaluasi.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Walhi menyebut perusahaan lain yang beroperasi di wilayah rawan banjir. Daftar itu mencakup PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari. Ketiganya beroperasi di daerah aliran sungai yang vital bagi pengendalian air.
Walhi menuntut konsistensi pemerintah dalam pemulihan Sumatera. Organisasi ini meminta negara tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di wilayah bekas konsesi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan berulang.
Walhi juga mendorong evaluasi perizinan yang melibatkan publik. Ahmad meminta pemerintah merevisi kebijakan tata ruang Sumatera berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia berharap penegakan hukum administrasi kali ini menjadi preseden bagi pencabutan izin lain yang memicu bencana ekologis.
Masalah tidak berhenti di Aceh. Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai kerusakan lingkungan terjadi secara akumulatif. Aktivitas kehutanan, sawit, dan pertambangan menekan daya dukung lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Even menegaskan negara harus mengawal proses pencabutan izin. Ia menolak praktik pengalihan eks konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta. Menurutnya, praktik itu hanya memindahkan masalah tanpa pemulihan.
Walhi menuntut tanggung jawab penuh dari perusahaan yang izinnya dicabut. Pemerintah diminta memaksa pemulihan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Even menilai pencabutan izin tidak bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas.
Data pemerintah menunjukkan skala besar pencabutan izin. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelanggaran perusahaan-perusahaan ini disebut berkontribusi terhadap bencana di Sumatera.
Rinciannya, 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan hutan alam dan hutan tanaman dicabut izinnya. Luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK juga terkena sanksi.
Walhi menilai langkah ini penting. Namun organisasi ini menekankan satu hal. Tanpa evaluasi jujur dan pemulihan nyata, pencabutan izin hanya menjadi angka di atas kertas.


