THR 2026 Harus Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar Penuh Tanpa Cicilan

infojurnalis.com — THR 2026 untuk karyawan swasta kembali menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya bukan bentuk kebaikan perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai aturan hukum.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Batas waktu pembayaran THR 2026 adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR sekitar 13–15 Maret 2026.

Pembayaran harus dilakukan satu kali penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh perusahaan di Indonesia.

Kategori Pekerja yang Berhak

Penerima THR mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak (PKWT), serta pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa terputus.

Hak atas THR tidak bisa dihapus melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama. Artinya, aturan internal perusahaan tidak boleh bertentangan dengan regulasi pemerintah.

Skema Perhitungan THR

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan komponen upah. Komponen upah yang dihitung meliputi:

  1.  Upah tanpa tunjangan (untuk sistem upah tunggal), atau
  2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Rinciannya sebagai berikut:

  •  Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
  •  Pekerja harian lepas: dihitung berdasarkan rata-rata upah, baik 12 bulan terakhir atau selama masa kerja jika belum genap setahun.

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini tidak menggugurkan kewajiban untuk tetap membayar penuh hak pekerja.

Selain denda finansial, sanksi administratif lain juga dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Penegakan sanksi dilakukan oleh instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan atas laporan pelanggaran.

THR 2026 adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Dengan adanya kepastian jadwal, mekanisme perhitungan, dan ancaman sanksi, pekerja diharapkan memahami haknya, sementara perusahaan diminta patuh terhadap regulasi demi menjaga hubungan industrial yang sehat. (Sc).

 

 

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news