Samosir, Infojurnalis.com – Pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Samosir dipercepat melalui kerja sama lintas sektor. Langkah ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza, serta perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, Mukmin Limbong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta tokoh lintas agama.
Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan serentak bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Untuk sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Samosir, pelaksanaannya dilakukan secara daring.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan terhadap aset wakaf pada masa mendatang.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.

Ia menilai kerja sama antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama dapat memperkuat proses pendataan serta pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Samosir.
“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ariston juga mengajak pengelola atau nazhir tanah wakaf untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran.
Menurutnya, kepastian status hukum dapat memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Samosir berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah wakaf serta mendorong pengelolaannya secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberadaannya terus memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat di Kabupaten Samosir. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir


