Tanah Wakaf Dipercepat, Wali Kota Tebing Tinggi Perkuat Perlindungan Aset Umat

Tebing Tinggi, Infojurnalis.com – Sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara didorong semakin cepat untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan. Komitmen tersebut turut ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut dilaksanakan secara serentak bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Beberapa daerah yang turut mengikuti kegiatan tersebut antara lain Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.

Langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan memiliki legalitas yang jelas.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memfasilitasi percepatan legalitas tanah wakaf.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tanah wakaf tidak hilang atau dikuasai pihak lain secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Per

“Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir,” ujar Gubernur Sumut.

Bobby juga mengingatkan agar kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Ia meminta kerja sama tersebut dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan data mengenai kondisi sertifikasi tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara.

Dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara, baru sekitar 6.030 bidang yang telah resmi memiliki sertifikat.

“Tentunya dengan penandatanganan MoU ini, kita harapkan dalam tahun ini setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi, sehingga bisa menjadi 12.000 bidang yang bersertifikat. Insyaallah dengan kerja sama kita, ini akan bisa,” harap Muhibuddin.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi didampingi Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, Kepala BPN Yayuk Supriaty, Kepala Kantor Kementerian Agama Muhammad David Saragih, Kabag Kesra Azanul Akbar, Kabag Prokopim Faisal Ahmad, Kabag Hukum Siti Marsita, serta tim peliputan Diskominfo.

Melalui penandatanganan tersebut, Pemerintah Kota Tebing Tinggi menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari perlindungan aset keagamaan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat. (Supriadi Gugun).

Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news