SMAN 2 Pematangsiantar Bantah Pungutan Wajib Rp100 Ribu per Siswa

Pematangsiantar, Infojurnalis.com – SMAN 2 Pematangsiantar membantah informasi mengenai dugaan pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa. Pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua atau wali siswa bersifat sukarela, tanpa paksaan dan tanpa nominal wajib yang ditetapkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si., didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., M.M., dalam konferensi pers di lingkungan sekolah, Kamis (08/10/2026).

Rosmely menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan orang tua siswa serta memengaruhi citra sekolah.

“Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa itu tidak benar. Pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu,” tegas Rosmely di hadapan awak media.

Sumbangan Disesuaikan dengan Kemampuan Orang Tua

PKS Kehumasan SMAN 2 Pematangsiantar, Salomo Krisman Silalahi, menjelaskan bahwa nominal sumbangan yang diberikan orang tua siswa berbeda-beda sesuai kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Menurut Salomo, ada orang tua yang memberikan sumbangan sebesar Rp20.000, Rp30.000, hingga Rp50.000 per bulan. Bahkan, sejumlah orang tua tidak memberikan sumbangan karena keterbatasan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa orang tua yang tidak memberikan sumbangan tetap dihormati dan tidak dikenakan sanksi oleh pihak sekolah.

“Kalau memang wajib Rp100.000, tidak mungkin ada yang menyumbang Rp20.000 atau Rp30.000. Ini menunjukkan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua,” ujar Salomo.

Pihak sekolah menyebut penggalangan dana tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dibahas melalui musyawarah antara komite sekolah dan orang tua siswa. Sekolah menegaskan tidak ada tarif tetap yang diwajibkan kepada setiap siswa.

Pengelolaan Dana Dilakukan Komite Sekolah

Rosmely menjelaskan bahwa dana sumbangan dikelola oleh Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, pihak sekolah memfasilitasi pertemuan untuk membahas kebutuhan pendidikan yang memerlukan dukungan.

Dalam keterangannya, Rosmely merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan tersebut mengatur peran komite sekolah, termasuk penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan yang tidak bersifat memaksa.

Menurut pihak sekolah, dana partisipasi masyarakat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya tercakup dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski demikian, penggalangan dan pengelolaan sumbangan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dana Digunakan untuk Kegiatan Pendidikan dan Kesiswaan

Rosmely menyebut dana partisipasi masyarakat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan di lingkungan sekolah. Penggunaannya antara lain untuk kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi siswa, pemeliharaan sarana, serta kegiatan keagamaan dan sosial.

Ia mengatakan laporan penggunaan dana disampaikan kepada orang tua siswa melalui rapat komite sekolah agar pengelolaannya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Transparansi penggunaan dana menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan orang tua. Dengan informasi yang jelas, orang tua diharapkan dapat mengetahui tujuan penggalangan dana serta mekanisme pengelolaannya.

SMAN 2 Pematangsiantar Buka Ruang Klarifikasi

Pihak SMAN 2 Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp sebelum memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi.

Sekolah juga membuka ruang dialog bagi orang tua atau wali siswa yang ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai mekanisme sumbangan dan penggunaannya.

“Kami berharap dengan klarifikasi resmi ini, informasi yang menyesatkan dapat diluruskan. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan nama baik SMAN 2 Pematangsiantar,” pungkas Rosmely.

Melalui klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap kesalahpahaman mengenai dugaan pungutan wajib Rp100.000 per siswa dapat diselesaikan. Sekolah juga berharap suasana belajar mengajar tetap berlangsung aman, nyaman, dan kondusif. (Red/N).

Sumber: Konferensi Pers SMAN 2 Pematangsiantar.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news