Asahan, Infojurnalis.com — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mendorong penguatan sinergi antarpemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Taufik menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, sinergi tersebut juga harus didukung penyelarasan program pembangunan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, memaparkan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi bahan masukan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah.
Tujuh poin tersebut mencakup kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan yang adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan yang terintegrasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi undang-undang diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.
Ia menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Tujuannya agar regulasi yang disusun lebih adaptif, memberikan kepastian pembagian kewenangan, dan membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi.
Dari sisi legislatif, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diharapkan dapat memperkuat pembahasan, terutama terkait pembagian kewenangan serta hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui rapat tersebut, berbagai masukan diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diterapkan. Upaya ini diarahkan untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Asahan, para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (OK. Zulfan).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.


