Remisi Nyepi 2026, 10 Napi Hindu di Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Pengurangan Hukuman

Medan, infojurnalis.com — Remisi Nyepi 2026 diberikan kepada 10 narapidana beragama Hindu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Remisi Nyepi disalurkan setelah melalui proses seleksi ketat. Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa hanya narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik yang berhak menerima pengurangan masa hukuman tersebut.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara bahwa setiap narapidana memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Andi Surya dalam keterangan resminya, Kamis (19/03/2026).

Rincian pemberian remisi menunjukkan variasi masa pengurangan hukuman. Untuk remisi umum (RK I), sebanyak dua narapidana menerima pengurangan 15 hari, sementara tiga lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99, empat narapidana memperoleh remisi satu bulan, dan satu narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.

Dalam pemberian remisi Nyepi tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas. Seluruh penerima hanya mendapatkan pengurangan masa pidana tanpa kategori RK II.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana, khususnya yang beragama Hindu, untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rutan Medan,” tutup Andi Surya. (Febi).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news