PKS Kuala Gunung Terancam Ditutup, DPRD Batu Bara Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Batu Bara — PKS Kuala Gunung di Desa Perkebunan Kuala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terancam dihentikan operasionalnya. Ancaman ini muncul setelah Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Batu Bara menemukan dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan peninjauan lapangan.

PKS Kuala Gunung milik PT Kuala Gunung menjadi sorotan setelah tim Pansus PAD turun langsung melakukan inspeksi pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi perusahaan.

Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, mengatakan temuan tersebut akan segera dibahas dalam rapat internal pansus sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

“Ketika Pansus PAD melakukan peninjauan ke PKS PT Kuala Gunung pada Senin, 9 Maret 2026, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi,” ujar Rohadi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Rohadi menjelaskan, pansus dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal bersama seluruh anggota untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.

Salah satu rekomendasi yang sedang dipertimbangkan adalah penghentian sementara operasional PKS PT Kuala Gunung apabila pelanggaran yang ditemukan terbukti benar.

“Rapat internal akan segera dilaksanakan untuk menentukan rekomendasi kepada Pemkab Batu Bara. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penghentian sementara operasional perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Rohadi.

Selain masalah administrasi umum, Pansus PAD juga menyoroti beberapa potensi pelanggaran lain. Di antaranya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kewajiban pembayaran retribusi air bawah tanah (ABT), serta dugaan ketidaksesuaian data produksi yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.

Pansus PAD menduga adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan sejumlah regulasi daerah dan nasional. Beberapa aturan yang menjadi acuan antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.

Temuan tersebut kini masih dalam tahap pembahasan internal DPRD Batu Bara. Keputusan akhir mengenai rekomendasi terhadap operasional PKS Kuala Gunung akan ditentukan setelah rapat pansus selesai dilaksanakan. (Red/Rel).

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news