Info Jurnalis – Kepolisian menambah model penindakan lalu lintas berbasis elektronik. Setelah ETLE statis dan ETLE mobile, kini hadir ETLE handheld.
ETLE handheld memakai ponsel pintar yang dipegang langsung oleh petugas di lapangan. Perangkat ini terhubung ke sistem ETLE Presisi. Proses penindakan berjalan cepat dan tercatat digital.
ETLE statis sebelumnya mengandalkan kamera CCTV yang terpasang tetap di satu titik. Kamera biasanya menempel di tiang lampu lalu lintas atau tiang khusus ETLE.
ETLE mobile menggunakan mobil operasional yang dilengkapi kamera. Kendaraan ini berpatroli untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
ETLE handheld melengkapi dua sistem tersebut. Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto menyebut perangkat genggam ini memperkuat pengawasan di lokasi yang belum terjangkau kamera tetap.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, jenis kendaraan, dan bentuk pelanggaran,” kata Kompol Sigit.
Setelah validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian. Pencetakan memakai perangkat pemindai portabel yang sudah disiapkan. Cara ini menekan kesalahan administrasi.
Pelanggar mendapat dua opsi penyelesaian perkara. Opsi pertama membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Opsi kedua mengikuti persidangan di pengadilan sesuai jadwal.
Polisi memfokuskan ETLE handheld pada pelanggaran kasat mata. Prioritas penindakan mencakup pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Kehadiran ETLE handheld memperluas jangkauan pengawasan. Polisi kini dapat menindak pelanggaran secara langsung, cepat, dan terdokumentasi.


