Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengambil langkah pembenahan pengelolaan aset daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan, menertibkan administrasi, serta meningkatkan pemanfaatan aset sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut disampaikan Bupati Sergai Darma Wijaya dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai. Jawaban tertulis itu dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Suwanto Nasution, S.Pd., MM, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (04/11/2026).
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, Pemkab Sergai ingin memastikan pengelolaan aset berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan dalam administrasi pemerintahan. Setiap barang milik daerah juga harus memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, terlindungi secara hukum, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan daerah.
Sejumlah persoalan terkait aset menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD Sergai. Hal tersebut meliputi penertiban administrasi, percepatan sertifikasi, penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan aset, hingga pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Menanggapi masukan tersebut, Pemkab Sergai menyatakan terus melakukan inventarisasi dan penataan administrasi. Pemerintah juga berupaya menyelesaikan dokumen kepemilikan secara bertahap agar aset daerah memiliki kepastian hukum.
Aset Menganggur Didorong Hasilkan Pendapatan
Salah satu fokus pembenahan adalah mengoptimalkan aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan.
Pemkab Sergai mendorong agar aset tersebut dapat digunakan secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekdakab Sergai menjelaskan bahwa sebelum disewakan, aset terlebih dahulu harus melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah nilai sewa ditetapkan, pihak penyewa melakukan pembayaran langsung ke kas umum daerah.
Mekanisme ini diharapkan dapat menjamin transparansi pengelolaan sekaligus memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah dari aset yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal.
SIMDA BMD Akan Dikembangkan Menuju e-BMD
Selain pembenahan administrasi dan pemanfaatan aset, Pemkab Sergai juga menaruh perhatian pada penguatan sistem informasi pengelolaan barang milik daerah.
Saat ini, penatausahaan aset telah menggunakan aplikasi SIMDA BMD. Ke depan, sistem tersebut akan terus dikembangkan dan diintegrasikan untuk mendukung penerapan e-BMD.
Pengembangan sistem ini diharapkan meningkatkan ketepatan data, mempermudah proses pencatatan, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh barang milik daerah.
Pemkab Sergai juga akan meningkatkan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan.
Tujuh Fraksi DPRD Sergai Soroti Pengelolaan Aset
Sebelum jawaban pemerintah disampaikan, tujuh fraksi DPRD Sergai telah memberikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Ketujuh fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah.
Secara umum, seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap pembahasan perubahan regulasi tersebut. Namun, mereka turut menyampaikan sejumlah catatan agar penataan, pengamanan, dan pemanfaatan aset daerah mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pada hari yang sama, Bupati Sergai Darma Wijaya juga menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait. (Rasum).


