Jakarta, infojurnalis.com — Mutasi besar-besaran terjadi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi merombak sejumlah pejabat strategis, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kebijakan tersebut mencakup pergeseran jabatan mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga struktur di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut pada Senin (13/04/2026). Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas penegakan hukum.
Perubahan signifikan terjadi di wilayah Sumatera Utara. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumut kini dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Posisi strategis Kajati Sumatera Utara kini resmi diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Pergantian ini menjadi sorotan karena Sumut merupakan salah satu wilayah dengan dinamika penegakan hukum yang tinggi.
Selain itu, sejumlah pejabat lain juga mengalami rotasi. Riono Budisantoso kini menjabat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung. I Dewa Gede Wirajana dipercaya sebagai Kajati Riau. Dedie Tri Hariyadi mengisi posisi Kajati Sumatera Barat, sementara Saiful Bahri Siregar ditugaskan sebagai Kajati Bengkulu.
Di Pulau Jawa, perombakan juga dilakukan. Sutikno ditunjuk sebagai Kajati Jawa Barat. Teguh Subroto menjabat Kajati Jawa Tengah. Abdul Qohar AF dipercaya sebagai Kajati Jawa Timur. Setiawan Budi Cahyono kini menjabat sebagai Kajati Bali.
Sementara itu, wilayah Sulawesi turut mengalami perubahan kepemimpinan. Sugeng Riyanta menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara. Sila Haholongan dipercaya sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat. Serta Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo.
Rotasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk penyegaran organisasi. Selain itu, mutasi juga bertujuan memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di berbagai daerah.
Dengan pergantian ini, diharapkan setiap pejabat yang ditunjuk mampu menjalankan tugas secara profesional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. (F).


