Mbak Misri Ungkap Aliran Uang Rp35 Juta dari Kompol Yogi

Info Jurnalis – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada sidang tertutup yang berlangsung Senin (12/1), jaksa menghadirkan Mbak Misri, perempuan yang disebut sebagai teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Mbak Misri dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto. Kesaksiannya menjadi sorotan karena mengungkap aliran uang puluhan juta rupiah yang diterimanya dari terdakwa Kompol Yogi.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Misri menerima uang sekitar Rp35 juta dari Kompol Yogi. Jumlah tersebut berbeda dengan isi surat dakwaan awal yang menyebutkan nominal Rp10 juta per hari.

“Dalam surat dakwaan disebut Rp10 juta sehari, namun berdasarkan keterangan di persidangan, total yang diterima Misri mencapai Rp35 juta. Uang itu diberikan langsung oleh terdakwa Yogi,” ujar Budi Mukhlish dari tim jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, uang Rp35 juta tersebut diterima Mbak Misri secara bertahap. Pertama, Misri menerima transfer Rp2 juta. Selanjutnya, ia menerima Rp10 juta secara tunai saat bertemu Kompol Yogi di Gili Trawangan.

Jaksa menjelaskan, uang Rp10 juta berikutnya diberikan untuk kontrak rumah, sementara sisa uang sekitar Rp10 juta diberikan karena Misri memperpanjang masa tinggalnya selama dua hari dan tidak langsung pulang. Total keseluruhan uang yang diterima Mbak Misri mencapai sekitar Rp35 juta.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa Kompol Yogi memberikan uang Rp5,5 juta kepada perempuan lain yang merupakan teman kencan terdakwa Gde Aris Candra Widianto.

Karena terdapat perbedaan keterangan antara surat dakwaan dan kesaksian Misri di bawah sumpah, jaksa menyatakan akan melakukan konfrontasi. Konfrontasi tersebut akan melibatkan Misri dan saksi lain, yakni Meylani Putri, yang dihadirkan pada waktu persidangan terpisah.

Mbak Misri
Mbak Misri

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya memutuskan bahwa sidang pemeriksaan saksi digelar secara tertutup. Keputusan ini diambil karena terdapat unsur asusila dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Hakim menyatakan keputusan sidang tertutup merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peraturan Mahkamah Agung tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara ini, Mbak Misri disebut jaksa sebagai saksi mahkota. Ia berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan hingga tewas. Korban diketahui mengalami luka fatal berupa pendarahan di bagian kepala belakang serta patah pada pangkal lidah.

Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan, termasuk dua anggota kepolisian dan satu kapten kapal cepat. Dua anggota kepolisian tersebut adalah Punguan Hutahaean, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.

Satu saksi lainnya adalah Gilang Arif Agustian, kapten kapal cepat yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jaksa untuk pertama kalinya menghadirkan tiga saksi sekaligus dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Brigadir Muhammad Nurhadi diduga tewas akibat penganiayaan saat menginap bersama kedua terdakwa, Misri, dan Meylani Putri di Gili Trawangan. Peristiwa itu terjadi di Villa Tekek The Beach House Resort, lokasi tempat Kompol Yogi dan Misri menginap.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news