Mayat Perempuan Banjarnegara: Dibunuh Mantan Kekasih, Dibuang ke Sungai

Info Jurnalis – Mayat perempuan di Sungai Parakan Banjarnegara akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan. Polisi memastikan korban tidak meninggal karena tenggelam.

Korban bernama Ika (19). Ia ditemukan tewas di Sungai Parakan, Dusun Danarum, Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelaku adalah ED (22), mantan kekasih korban.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino memimpin penyelidikan. Polisi melakukan otopsi dan prarekonstruksi. Hasilnya jelas. Tidak ditemukan air di paru-paru korban. Fakta ini menegaskan korban sudah meninggal sebelum berada di air.

Sugeng menyampaikan hasil tersebut saat konferensi pers Senin, 19 Januari 2026. Polisi menyimpulkan korban tewas karena mati lemas.

Mantan Kekasih Jadi Tersangka

Polisi sejak awal mencurigai mantan kekasih korban. Saat hendak diperiksa, pelaku melarikan diri ke Jakarta. Pengejaran berlangsung sembilan hari.

Tim Polres Banjarnegara menangkap ED di Jakarta pada 10 Januari 2026. Polisi lalu membawa tersangka ke Banjarnegara untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan dipicu amarah. Korban disebut berkata kasar dan meludahi wajah pelaku.

Kronologi Lengkap Pembunuhan

Peristiwa terjadi pada 29 Desember 2025 dini hari. Korban dan pelaku bertemu di pinggir jalan Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara.

Cekcok terjadi di lokasi. Korban meludahi wajah pelaku. Pelaku langsung memukul leher dan kepala korban di atas mobilnya.

Pelaku lalu menarik korban hingga terjatuh dari mobil. Niat awalnya meninggalkan korban. Namun pelaku panik karena korban tidak sadarkan diri.

Pelaku memasukkan kembali korban ke dalam mobil. Ia mencari lokasi sepi. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membuang korban dari atas jembatan Sungai Parakan.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan temuan mayat perempuan di Banjarnegara bukan kecelakaan. Polisi memastikan ini pembunuhan dengan pelaku orang terdekat korban.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news