KPPU Sidang Perdana Kasus Evans Indonesia, Diduga Telat Lapor Akuisisi

Jakarta, infojurnalis.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia, Senin (30/03/2026). Sidang ini menjadi awal proses hukum dalam perkara persaingan usaha yang tengah diperiksa.

Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung. Perkara ini tercatat dengan nomor 14/KPPU-M/2025.

Majelis Komisi dipimpin oleh Gopprera Panggabean bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.

Kasus ini bermula dari aksi akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap dua perusahaan, yakni PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Dalam transaksi tersebut, Evans Indonesia menguasai 99,99 persen saham di kedua perusahaan tersebut.

Akuisisi tersebut dinyatakan efektif secara hukum pada 23 November 2023. Berdasarkan aturan, setiap pelaku usaha wajib melaporkan pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.

Sidang

Namun, dalam kasus ini, PT Evans Indonesia baru menyampaikan laporan pada 10 Januari 2024. Padahal, batas akhir pelaporan seharusnya jatuh pada 8 Januari 2024. Dengan demikian, diduga terjadi keterlambatan selama dua hari kerja.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban notifikasi dalam transaksi penggabungan, peleburan, dan akuisisi saham.

Setelah mendengarkan paparan investigator dan memeriksa alat bukti, majelis komisi akan melanjutkan sidang berikutnya pada 9 April 2026. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum persaingan usaha guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. (Red/Rel).

Sumber: KPPU RI.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news