Medan — Kebijakan babi di Medan kembali menjadi perbincangan publik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal. Kebijakan ini memicu perdebatan luas, terutama di media sosial.
Kebijakan babi di Medan awalnya bertujuan menata lokasi pedagang dan pengelolaan limbah. Namun, isu tersebut bergeser menjadi tudingan pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan. Pergeseran narasi ini memperlihatkan adanya gesekan sosial yang tajam di ruang publik digital.
Fenomena gesekan tersebut dalam kajian antropologi disebut friction. Konsep ini diperkenalkan oleh antropolog Anna Tsing. Friction diibaratkan seperti percikan api saat roda pesawat bergesekan dengan landasan ketika mendarat. Gesekan muncul saat kebijakan bersentuhan langsung dengan realitas sosial yang kompleks.
Istilah “menerabas” dalam kebijakan publik pernah disinggung oleh Koentjaraningrat sebagai bentuk mentalitas yang tidak konstruktif dalam pembangunan. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh berpotensi memicu reaksi yang tidak terduga.
Perdebatan tentang babi bukan sekadar soal komoditas pangan. Dalam kajian antropologi, babi dipahami sebagai produk kebudayaan. Marvin Harris dalam bukunya Sapi, Babi, Perang dan Tukang Sihir menjelaskan bahwa larangan konsumsi babi dalam Islam dan Yahudi memiliki latar adaptasi ekologis menurut pendekatan materialisme kebudayaan.
Harris menyebut tidak ada bukti ilmiah kuat yang mendukung anggapan bahwa konsumsi babi menyebabkan perubahan sifat manusia. Namun, dalam konteks keimanan, keharaman babi diterima sebagai bagian dari keyakinan agama. Di sinilah babi tidak hanya menjadi persoalan biologis, tetapi simbolik.
Dalam masyarakat Muslim, babi bukan hanya haram dikonsumsi, tetapi juga dikategorikan sebagai najis berat yang memerlukan pembersihan khusus atau “samak” jika tersentuh. Posisi simbolik ini berbeda dengan hewan lain yang juga haram dikonsumsi tetapi tidak memiliki beban simbolik serupa.
Perbedaan makna tersebut menciptakan jarak sosial dan psikologis antar kelompok masyarakat. Di Sumatera Utara, babi dapat menjadi simbol keharaman bagi satu kelompok, sementara bagi kelompok lain menjadi komoditas ekonomi bahkan simbol resistensi terhadap dominasi.
Relasi kuasa dalam kebijakan publik juga tidak pernah netral. Filsuf Prancis Michel Foucault menyebut bahwa setiap praktik kekuasaan selalu diikuti resistensi. Ia menyebutnya sebagai counter-conduct, yakni respons masyarakat terhadap arah pengaturan perilaku oleh otoritas.
Peneliti antropologi dari University of Toronto, Tania Murray Li, menggambarkan kebijakan publik sebagai program yang tidak bebas nilai. Masyarakat bukan ruang kosong. Di dalamnya terdapat kepentingan, sentimen, dan identitas yang saling berkelindan.
Contoh serupa pernah terjadi saat Gubernur Sumatera Utara saat itu, Edy Rahmayadi, menghadapi aksi massa bertagar #SaveBabi terkait isu kematian massal babi. Tuduhan pemusnahan babi memicu demonstrasi, meski dibantah oleh gubernur.
Kasus lain muncul ketika Menteri Pariwisata era Presiden Joko Widodo, yakni Sandiaga Uno, menggagas konsep wisata halal untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Danau Toba. Gagasan tersebut ditujukan untuk menarik wisatawan Muslim, terutama dari Malaysia.
Namun, gagasan wisata halal ditafsirkan sebagian kelompok sebagai agenda islamisasi di kawasan mayoritas Kristen. Resistensi muncul dalam bentuk diskursus publik hingga penyelenggaraan Festival Babi. Akibatnya, konsep wisata halal tidak berkembang lebih lanjut.
Pasca polemik tersebut, percepatan pembangunan Patung Yesus di Bukit Sibea-Bea, Samosir, terealisasi dan diresmikan pada September 2024. Simbol keagamaan ini menjadi bagian dari dinamika identitas di kawasan Danau Toba. Di sisi lain, gagasan simbolisasi agama di Pusuk Buhit juga sempat menuai penolakan karena wilayah itu dianggap simbol adat dan leluhur.
Kembali pada kebijakan babi di Medan, polemik yang terjadi menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak bisa dilepaskan dari dimensi budaya dan identitas. Penataan pedagang non halal bukan semata persoalan teknis, tetapi bersinggungan dengan makna simbolik yang hidup dalam masyarakat.
Kota Medan dikenal sebagai kota plural dan multikultural. Gesekan yang terjadi dapat menjadi pembelajaran untuk merumuskan kebijakan yang partisipatif, berkeadilan, serta sensitif terhadap kebudayaan lokal.
Pada akhirnya, friction tidak selalu destruktif. Gesekan bisa menjadi proses menuju koeksistensi, yakni hidup berdampingan dalam perbedaan. Tantangan kebijakan publik di Medan saat ini adalah mengelola perbedaan tersebut secara bijak dan inklusif.
Dr. Saruhum Rambe, S.Sos., M.Si. Ketua Perkumpulan Lateral


