Medan, Infojurnalis.com — Penguatan tata kelola hukum daerah direalisasikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Langkah konkret ini ditempuh melalui pembahasan dan penyelarasan tiga Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut pada Rabu (09/09/2026).
Penguatan tata kelola hukum daerah dipimpin Kepala Divisi PPPH Ferry Ferdiansyah bersama tim perancang regulasi serta utusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Tiga rancangan kebijakan yang ditelaah meliputi skema insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, pedoman penyelenggaraan perforasi administrasi, serta penetapan standar harga satuan belanja tahun anggaran 2027.

Penyempurnaan draf aturan ini diarahkan untuk mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah, menjamin ketertiban tata kelola pajak, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja daerah agar sesuai Standar Nasional Indonesia. Seluruh hasil penyelarasan telah disepakati dalam Berita Acara Pengharmonisasian guna melahirkan regulasi yang tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Tapanuli Selatan. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


