Info Jurnalis – Gus Ipul menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah Presiden terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa klaim seolah-olah ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI JKN adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah mengeluarkan arahan tersebut.
Gus Ipul mengingatkan bahwa informasi keliru berpotensi berkembang menjadi fitnah dan mempercepat penyebaran hoaks. Dampaknya sangat serius karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin dan kelompok rentan yang bergantung pada PBI JKN untuk mengakses layanan kesehatan.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung. Seakan-akan Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI. Ini jauh dari fakta,” tegas Gus Ipul usai koordinasi pelaporan PBI bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat, 13 Februari 2026.
Atas dasar tersebut, Gus Ipul meminta I Gusti Ngurah Jaya Negara untuk segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Menurutnya, klarifikasi terbuka penting agar informasi yang terlanjur menyebar tidak dianggap sebagai kebenaran.
Gus Ipul juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait perlindungan sosial. Isu PBI JKN bersifat sensitif dan mudah memicu kegaduhan apabila disampaikan tanpa dasar fakta yang kuat.
Di sisi lain, Kementerian Sosial mengajak pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan untuk fokus membenahi data. Pembaruan dan validasi data dinilai sangat penting agar kebijakan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar menyampaikan pernyataan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI terjadi karena instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial. Ia menyebut penonaktifan menyasar peserta pada desil 6 hingga 10, dengan total 24.401 peserta di Denpasar. Pernyataan inilah yang kemudian diluruskan langsung oleh Menteri Sosial.


