Deli Serdang, Infojurnalis.com — Keberanian seorang guru tahfidz di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam menolak peredaran narkoba mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak.
Guru mengaji bernama Halimah itu dinilai memiliki kepedulian besar terhadap masa depan generasi muda karena berani menyuarakan penolakan terhadap peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Atas keberaniannya tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait memberikan penghargaan sebagai bentuk dukungan atas upaya melindungi anak-anak dari bahaya narkoba.
Menurut Agustinus Sirait, tindakan Halimah menjadi contoh nyata bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Sebagai guru mengaji, Halimah sehari-hari membina anak-anak dan remaja melalui pendidikan agama di lingkungan desanya.
Ia mengaku prihatin dengan ancaman peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan anak-anak dan lingkungan sosial masyarakat.
Halimah berharap generasi muda di Desa Rantau Panjang tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat.
Selain memberikan apresiasi kepada Halimah, Komnas Perlindungan Anak juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Deli Serdang, untuk serius memberantas peredaran narkoba yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.
Komnas Perlindungan Anak turut meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih aktif menghadirkan langkah nyata dalam perlindungan anak dan pengawasan lingkungan dari bahaya narkoba. (F).


