Jakarta — BNN Dorong Standarisasi Rehabilitasi Narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) terus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pembekalan petugas standardisasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 yang digelar di Gedung PPSDM Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).
BNN memperkuat kapasitas petugas daerah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petugas asistensi di daerah serta pengelola lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat. Melalui pembekalan ini, para peserta diharapkan mampu mendorong lembaga rehabilitasi agar memenuhi standar nasional layanan rehabilitasi yang telah ditetapkan.
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, Syamsul Bahar, menegaskan bahwa peningkatan standar rehabilitasi menjadi langkah penting di tengah meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
BNN soroti peningkatan angka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2025 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyalahguna. Data tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 21,9 persen pada kategori penyalahguna setahun pakai dan 25,9 persen pada kategori penyalahguna pernah pakai.
Menurut Syamsul Bahar, kondisi ini menegaskan bahwa layanan rehabilitasi yang berkualitas dan terstandar menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
BNN jalankan amanat Undang-Undang Narkotika. Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki tugas memperkuat kapasitas lembaga rehabilitasi medis maupun sosial. Lembaga tersebut mencakup fasilitas yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh komponen masyarakat.
Ratusan lembaga rehabilitasi jadi mitra BNN. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia telah menjadi mitra BNN. Namun dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya memenuhi standar nasional rehabilitasi yang ditetapkan.

Dalam periode 2020 hingga 2025, sebanyak 405 lembaga rehabilitasi telah memperoleh rekomendasi pemenuhan SNI. Dari jumlah tersebut, 134 lembaga merupakan mitra BNN yang dikelola oleh komponen masyarakat.
BNN akui pemenuhan SNI masih terbatas. Dari 134 lembaga tersebut, sebanyak 49 lembaga telah memenuhi standar SNI secara penuh atau 100 persen. Sementara itu, 85 lembaga lainnya baru mencapai pemenuhan sekitar 75 persen.
Jika dilihat secara keseluruhan, baru sekitar 19,4 persen lembaga rehabilitasi mitra BNN dari komponen masyarakat yang telah memenuhi standar SNI secara penuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembinaan dan pendampingan masih sangat dibutuhkan agar seluruh lembaga rehabilitasi dapat mencapai standar layanan nasional.
BNN libatkan praktisi rehabilitasi dalam pembekalan. Selain menghadirkan narasumber internal BNN, kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Yayasan Kharisma Jakarta yang memberikan penjelasan mengenai pemenuhan aspek-aspek standar SNI dalam pengelolaan layanan rehabilitasi.
Melalui kegiatan pembekalan ini, BNN berharap para petugas memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai standar SNI 8807:2022. Petugas juga diharapkan mampu mendampingi lembaga rehabilitasi di daerah masing-masing agar siap mengikuti proses sertifikasi hingga memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Dengan peningkatan standar layanan rehabilitasi, BNN berharap proses pemulihan bagi penyalahguna narkoba di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, aman, dan sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN


