Jakarta, infojurnalis.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan seluruh tugas dan program tetap berjalan meski kursi Ketua Pelaksana saat ini kosong setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan operasional satgas tidak bergantung pada satu individu. Menurutnya, organisasi Satgas PKH bekerja berdasarkan sistem tata kelola yang telah ditetapkan sehingga roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Barita menjelaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat seseorang merupakan ranah tersendiri dan tidak memengaruhi mekanisme kerja Satgas PKH. Ia menilai prinsip organisasi menjadi dasar utama dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas satgas.
“Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan dan dikoordinasikan dengan baik oleh satgas,” kata Barita kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Satgas PKH juga memiliki struktur organisasi yang terdiri atas badan pengarah dan badan pelaksana. Seluruh pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Presiden sehingga keberadaan organisasi tidak bergantung pada satu jabatan tertentu.
Barita menambahkan, masyarakat tidak perlu berfokus pada kosongnya posisi Ketua Pelaksana. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait langkah selanjutnya mengenai jabatan tersebut.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan status hukum itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan memberikan perhatian terhadap proses penanganan ketiga perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, pengusutan kasus harus dilakukan secara tuntas tanpa menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. Ia menegaskan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.
Komisi III DPR juga berkomitmen mengawal proses hukum agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan selama penyidikan berlangsung. (Red/Rel).


