Revisi RTRW Asahan 2026-2046 Dibahas, Fokus Sinkronisasi dan Konektivitas Wilayah

Medan, Infojurnalis.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas dan menyinkronkan revisi RTRW Kabupaten Asahan agar selaras dengan kebijakan tata ruang Provinsi Sumatera Utara maupun daerah sekitar.

Sinkronisasi dilakukan guna mendukung pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan bahwa pembahasan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyampaikan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah RTRW oleh kepala daerah kepada DPRD wajib dilengkapi berita acara pembahasan dari pemerintah provinsi.

Rahmat Hidayat Siregar juga menjelaskan bahwa sinkronisasi RTRW kabupaten dan kota perlu dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah melaksanakan revisi RTRW provinsi.

Karena itu, daerah yang menetapkan RTRW lebih dahulu dibanding revisi RTRW provinsi diwajibkan memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat agar pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Rahmat.

Rev

Sementara itu, Sekda Asahan, Zainal Aripin Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pembahasan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan berharap adanya dukungan dari seluruh daerah sekitar agar proses penyelesaian RTRW dapat berjalan dengan baik.

Menurut Zainal Aripin Sinaga, Kabupaten Asahan telah merencanakan pemanfaatan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Asahan juga membuka ruang masukan dari daerah sekitar guna menyinkronkan tujuan pembangunan bersama.

Selain itu, Sekda Asahan menyebut Kabupaten Asahan tidak dapat berkembang tanpa dukungan wilayah tetangga. Karena itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan akan membangun beberapa ruas jalan di kawasan perbatasan.

Pembangunan jalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di akhir kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan bersama Kepala Dinas Perkim Sumatera Utara menandatangani berita acara kesepakatan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, perwakilan PUTR Labuhanbatu Utara, perwakilan PUTR Toba, perwakilan PUTR Batu Bara, serta undangan lainnya. (F).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news