Jakarta — SPPG Sumut ditutup sementara mulai 9 Maret 2026. Kebijakan ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) karena ratusan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum melengkapi dokumen standar kesehatan yang diwajibkan pemerintah.
SPPG Sumut yang dihentikan operasinya merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan bagi masyarakat. Penghentian sementara tersebut berlaku hingga seluruh dapur memenuhi persyaratan sanitasi yang telah ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan kebijakan ini mulai diberlakukan pada 9 Maret 2026. Penutupan sementara dilakukan karena sejumlah dapur penyedia MBG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama operasional layanan makanan.
Menurut data BGN per 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 492 dapur SPPG di wilayah Sumatera belum mengurus pendaftaran SLHS. Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan angka terbanyak, yakni 252 dapur MBG yang belum memiliki sertifikat sanitasi.
Selain Sumatera Utara, beberapa provinsi lain juga masih memiliki dapur MBG yang belum melengkapi persyaratan kesehatan. Lampung tercatat memiliki 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur yang belum mengurus SLHS.
Sementara itu, dapur MBG yang berada di Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan telah memenuhi seluruh persyaratan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Harjito menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan untuk menghentikan program MBG secara permanen, tetapi merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang melayani masyarakat benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Setiap dapur yang menjalankan program MBG diwajibkan mematuhi aturan kesehatan, termasuk melakukan pendaftaran serta verifikasi SLHS melalui dinas kesehatan di daerah masing-masing. Verifikasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan dapur layak mengolah dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.
BGN juga memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, dapur yang sebelumnya dihentikan operasinya dapat kembali dibuka dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pengelola SPPG yang terdampak diminta segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar proses pendaftaran SLHS dapat dipercepat sehingga layanan MBG bisa kembali berjalan normal.
Di sisi lain, BGN juga mulai menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi program Makan Bergizi Gratis kepada masyarakat.
Salah satu aturan baru tersebut adalah kewajiban setiap SPPG mempublikasikan menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Informasi ini diharapkan dapat diketahui langsung oleh masyarakat, terutama para wali murid.
Melalui publikasi menu tersebut, masyarakat dapat melihat jenis makanan, kandungan gizi, serta kualitas layanan yang diberikan oleh dapur MBG.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akun media sosial resmi. Melalui akun tersebut, pengelola dapur harus mengunggah foto atau video menu makanan yang disediakan, termasuk informasi kandungan gizi dan harga makanan.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sonny Sonjaya, mengatakan media sosial akan menjadi sarana komunikasi terbuka antara pengelola dapur dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat memberikan kritik dan saran apabila menemukan menu atau pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sonny juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak dilarang menyampaikan keluhan bahkan memviralkan temuan jika menemukan pelayanan yang kurang baik. Namun ia menegaskan bahwa kritik tersebut sebaiknya bertujuan untuk mendorong perbaikan layanan.
Melalui langkah pengawasan dan transparansi ini, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah. (Red/Rel).


