Posko Aduan THR Rembang Dibuka, Pemkab Pastikan Hak Pekerja Jelang Lebaran

Rembang – Posko Aduan THR Rembang resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Rembang menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Posko Aduan THR Rembang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang sebagai bentuk pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan hak pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno, menjelaskan bahwa pembentukan posko tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Menurut Endhi, mekanisme pembukaan posko aduan THR setiap tahun relatif sama dan sudah berjalan secara konsisten sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja.

Posko Aduan THR beroperasi di Kantor Dinperinaker Kabupaten Rembang. Layanan ini mulai dibuka sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan melayani pengaduan pada hari serta jam kerja.

Informasi mengenai tata cara pengaduan akan disampaikan melalui media sosial resmi dinas dan jaringan komunikasi perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.

Selain datang langsung ke kantor dinas, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 085293660029 atau 082138243069. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Endhi menegaskan bahwa jika laporan terbukti benar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Adimas Luthfi Nugraha, menilai keberadaan posko aduan THR sangat membantu para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka.

Menurutnya, posko tersebut menjadi sarana penting bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan untuk menyampaikan keluhan secara resmi kepada pemerintah.

Adimas juga mengingatkan bahwa aturan pembayaran THR sudah jelas, yaitu wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, pengawasan pemerintah serta keberanian pekerja untuk melapor sangat penting agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh perusahaan.

Ia menambahkan bahwa pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja juga tetap dapat menyampaikan pengaduan langsung melalui posko yang telah disediakan.

Untuk perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja, penyelesaian permasalahan biasanya terlebih dahulu dilakukan secara internal antara serikat pekerja dan pihak manajemen sebelum dibawa ke posko pengaduan.

Adimas juga memastikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Bahkan, pencairan THR direncanakan dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, manajemen perusahaan berencana mencairkan THR kepada pekerja pada 11 Maret 2026.

Dengan adanya Posko Aduan THR Rembang, pemerintah daerah berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan menjelang perayaan Idul Fitri. (Red/Rel).

 

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Rembang

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news