Portal Sungai Ular Dibuka Kembali, DPRD Sergai Tetapkan Kesepakatan

Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyepakati pembukaan kembali portal jalan di atas tanggul Sungai Ular yang menghubungkan Kelurahan Simpang Tiga Pekan dengan Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang digelar di Aula Rapat Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (4/11/2026). Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai James H. Pangaribuan dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara, serta masyarakat dari kedua wilayah yang terhubung oleh jalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Sergai Khaidir menegaskan bahwa portal pada jalur yang melintasi rel kereta api di atas tanggul Sungai Ular perlu dibuka secara permanen.

Namun, ia meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembukaan akses tersebut, termasuk mekanisme pengajuan permohonan kepada PT KAI.

Menurut Khaidir, perlu dipastikan apakah permohonan pembukaan portal diajukan oleh Balai Wilayah Sungai atau Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Perhubungan.

Ia juga menyebut Kepala Desa Citaman Jernih sebagai pihak yang bertanggung jawab sementara terhadap keselamatan pengguna jalan.

Ini Empat Kesepakatan RDP DPRD Sergai

Wakil Ketua DPRD Sergai James H. Pangaribuan menjelaskan bahwa rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai pengelolaan portal di jalan tanggul Sungai Ular.

Pertama, portal yang menghubungkan Kelurahan Simpang Tiga Pekan dan Desa Citaman Jernih disepakati untuk dibuka kembali.

Kedua, tanggung jawab sementara atas keselamatan pengguna jalan diberikan kepada Kepala Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Ketiga, pengelolaan portal menggunakan metode normally close. Artinya, portal tetap tertutup dan hanya dibuka ketika terdapat kendaraan yang hendak melintas.

Keempat, proses pengajuan rekomendasi pembukaan portal tetap dilanjutkan melalui Pemerintah Daerah.

James berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian persoalan akses jalan yang selama beberapa bulan terakhir ditutup menggunakan portal oleh PT KAI Divre I Sumatera Utara.

Sejumlah Instansi Hadiri RDP

RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sergai Gunawan J.W. Hasibuan, Camat Perbaungan Elmiati, Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan Aspar Effendi, dan Sekretaris Lurah Simpang Tiga Pekan Buyana.

Hadir pula Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Sergai Erwinsyah Deny, serta Kepala UPTD I Dinas PUTR Sergai Trimuhardini.

Dari unsur perkeretaapian, hadir Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr. Sementara itu, BBWS Sumatera II diwakili S.R. Nasution.

Melalui RDP tersebut, DPRD Sergai mendorong penyelesaian persoalan penutupan jalan dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pembukaan kembali portal diharapkan dapat memulihkan akses penghubung antara Desa Citaman Jernih dan Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Namun, pengelolaannya tetap harus memperhatikan keselamatan masyarakat yang melintas. (Rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news