Bupati Samosir Gratiskan Mobil Dinas BB 1 C untuk Pengantin

Samosir, Infojurnalis.com — Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadirkan kebijakan baru berupa pemanfaatan kendaraan dinas jabatan BB 1 C untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat, khususnya pesta pernikahan. Fasilitas mobil pengantin ini diberikan secara gratis melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mengatur penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. Melalui aturan ini, kendaraan yang dikenal sebagai mobil dinas Bupati Samosir dapat digunakan untuk membantu pasangan pengantin dalam rangkaian acara pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan perdana fasilitas tersebut berlangsung pada Sabtu (17/10/2026). Pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang menggunakan kendaraan dinas BB 1 C sebagai mobil pengantin dalam acara pernikahan mereka di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Penggunaan kendaraan tersebut menjadi penerapan awal kebijakan pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat, termasuk pelaksanaan adat dan hajatan pernikahan.

Cara Mengajukan Mobil Pengantin Gratis di Samosir

Masyarakat Kabupaten Samosir yang ingin memanfaatkan fasilitas mobil pengantin BB 1 C dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola.

Permohonan harus dilengkapi dengan identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan. Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan permohonan oleh pemerintah daerah.

Penggunaan kendaraan untuk pesta atau hajatan pernikahan hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, yakni di luar hari kerja.

Masyarakat juga wajib mengajukan permohonan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Waktu tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat memeriksa ketersediaan kendaraan, kelayakan rute perjalanan, dan anggaran operasional.

Ada Syarat Penggunaan Kendaraan Dinas

Meskipun fasilitas diberikan secara gratis, penggunaan kendaraan dinas BB 1 C tetap mengikuti sejumlah pertimbangan. Pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keselamatan perjalanan, ketersediaan anggaran, serta urutan prioritas permohonan.

Kendaraan juga harus dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan ini bertujuan memastikan pemanfaatan kendaraan untuk kegiatan sosial tetap tertib dan tidak mengabaikan fungsi utamanya sebagai aset pemerintah daerah.

Vandiko Dorong Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 ini dilatarbelakangi kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi untuk mendukung kegiatan adat dan pesta pernikahan.

Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan momen penting keluarga, sekaligus memastikan pengelolaan barang milik daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

Melalui fasilitas mobil pengantin BB 1 C, kendaraan dinas tidak hanya menunjang kegiatan kedinasan, tetapi juga dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Samosir, dengan tetap mengedepankan prinsip tertib, transparan, adil, aman, dan akuntabel..(Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news