Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memfasilitasi harmonisasi lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Tebing Tinggi, Senin (28/09/2026).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan efektif.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Pembahasan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi beserta jajaran, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Lima Ranperwal yang dibahas mencakup pengelolaan zakat pendapatan dan jasa, infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah, serta empat regulasi di bidang kearsipan.
Empat Ranperwal kearsipan tersebut meliputi jadwal retensi arsip dan pedoman sistem klasifikasi keamanan serta akses arsip dinamis, pengelolaan arsip vital, pedoman pengelolaan arsip terjaga, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Saat membuka kegiatan, Ferry Ferdiansyah menegaskan pentingnya harmonisasi untuk mencegah terjadinya disharmoni dalam produk hukum daerah.
Harmonisasi juga diperlukan agar kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap sejalan dengan kebijakan dan ketentuan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumut. Pemerintah daerah berharap pembahasan tersebut menghasilkan rumusan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan Ranperwal mengenai pengelolaan zakat, pembahasan difokuskan pada kedudukan dan kewenangan Pemerintah Daerah serta BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
Materi Ranperwal diarahkan untuk menempatkan Pemerintah Daerah pada fungsi fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan. Pengaturan tersebut tetap memperhatikan kewenangan BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
Sementara itu, empat Ranperwal di bidang kearsipan mendapatkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan. Masukan tersebut mencakup konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, konsistensi penggunaan istilah, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga mencermati kesesuaian substansi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta berbagai ketentuan ANRI yang relevan.
Khusus Ranperwal tentang implementasi SIKN dan JIKN, pembahasan menyoroti perlunya penegasan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kearsipan.
Pengaturan JIKN juga perlu disesuaikan dengan pembagian penyelenggaraan jaringan. Pusat jaringan diselenggarakan oleh ANRI, sedangkan simpul jaringan berada pada lembaga kearsipan di daerah maupun perguruan tinggi.
Seluruh hasil pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan lima Ranperwal tersebut. Setelah pembahasan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, sistematis, dan memiliki kepastian hukum.
Produk hukum yang disusun melalui proses harmonisasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


