Medan, Infojurnalis.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Deli Serdang. Pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara jelas.
Dua Ranperbup yang dibahas yaitu aturan mengenai Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati serta Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Harmonisasi dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi sebelum aturan ditetapkan. Pembahasan mencakup struktur penulisan serta sejumlah ketentuan dalam draf yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Rapat dibuka Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Bintang Napitupulu, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Dalam pembukaan, Bintang menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumut untuk mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut kemudian memberikan masukan teknis dan saran penyempurnaan terhadap kedua draf Ranperbup tersebut.
Pembahasan berlangsung secara interaktif antara tim perancang dan perwakilan Pemkab Deli Serdang. Proses tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap norma hukum dalam rancangan peraturan.
Rapat dihadiri perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang bersama jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kanwil Kemenkum Sumut berharap penyusunan kedua Ranperbup tersebut dapat segera diselesaikan. Regulasi yang disusun diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah. (F).
Sumber: Kanwil Kemenkum Sumut.


