Batu Bara, Infojurnalis.com — Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, disebut belum dibayarkan sejak 2024 hingga 2025. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah anggota BPD Medang melayangkan surat kedua pada 2026.
Surat pertama sebelumnya telah disampaikan pada 24 Agustus 2026. Namun, hingga kini anggota BPD menilai belum ada penyelesaian yang jelas terkait hak keuangan mereka.
Persoalan tunjangan BPD Medang sebenarnya telah dibahas sejak 2025. Pertemuan mengenai masalah tersebut digelar di Balai Desa Medang pada 24 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, Camat Medang Deras saat itu disebut memimpin rapat dengan didampingi Sekretaris Camat M. Reza Akmal, S.H. Kepala Desa Medang, Lukman, disebut tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Pada 2026, upaya konfirmasi dilakukan kepada Pemerintah Kecamatan Medang Deras. Namun, karena terjadi kekosongan jabatan camat, konfirmasi diarahkan kepada Sekretaris Camat M. Reza Akmal, S.H.
Reza belum memberikan keterangan mengenai substansi persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum berada pada posisi untuk memberikan pernyataan resmi.

Kondisi tersebut membuat persoalan pembayaran tunjangan BPD Medang kembali menjadi perhatian. Terlebih, masalah yang dipersoalkan telah melewati dua tahun anggaran.
Penganggaran APBDes Jadi Sorotan
Persoalan tunjangan BPD Medang tidak hanya berkaitan dengan pembayaran hak anggota BPD. Pengelolaan anggaran desa juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.
APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa. Karena itu, setiap anggaran yang direncanakan dan direalisasikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dalam periode 2024–2025, ketentuan mengenai tunjangan anggota BPD antara lain terdapat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Pasal 57 mengatur bahwa anggota BPD memperoleh tunjangan sesuai ketentuan, sementara besaran tunjangan ditetapkan melalui peraturan bupati.
Dengan demikian, besaran dan mekanisme pembayaran tunjangan BPD Medang perlu dilihat berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara serta dokumen APBDes pada masing-masing tahun anggaran.
Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain apakah tunjangan BPD telah dianggarkan dalam APBDes 2024 dan 2025, apakah anggaran tersebut telah direalisasikan, serta apabila belum dibayarkan, apa alasan administratif dan hukumnya.

Jika anggaran telah direalisasikan, dokumen keuangan desa juga dapat menunjukkan penerima dan mekanisme pembayarannya.
Inspektorat Batu Bara Dimintai Penjelasan
Upaya memperoleh penjelasan juga dilakukan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M.
Koordinasi untuk membahas persoalan tersebut sempat dijadwalkan. Namun, pertemuan batal setelah Inspektur disebut harus berangkat ke Pematangsiantar.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan mengenai hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Regulasi tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan mengatur antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Bupati Batu Bara Didesak Turun Tangan
Anggota BPD Medang meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap pengelolaan keuangan Desa Medang, khususnya terkait tunjangan BPD, dapat diperiksa secara objektif.
Nazaruddin, salah seorang anggota BPD Medang, meminta Bupati Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Saya minta Bupati Batubara agar memberikan perhatian lebih atas kasus dana desa ini, agar ke depannya tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan,” ujar Nazaruddin kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Nazaruddin, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pemerintah desa dan anggota BPD. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui proses perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dokumen APBDes Perlu Dibuka
Pemeriksaan terhadap APBDes Medang Tahun 2024 dan 2025 dinilai dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tunjangan BPD.
Dokumen yang dapat diperiksa antara lain penganggaran tunjangan BPD, realisasi belanja, buku kas, bukti pencairan serta dokumen pertanggungjawaban.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah tunjangan BPD memang telah dialokasikan, apakah telah direalisasikan, dan apabila belum dibayarkan, apa penyebabnya.
Persoalan ini juga menyangkut tata kelola keuangan desa yang bersumber dari APBDes. Karena itu, kepastian mengenai status anggaran dan pembayaran tunjangan BPD menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada pihak-pihak terkait.
Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, pembayaran tunjangan BPD Medang untuk periode 2024–2025 masih menjadi persoalan yang dipertanyakan oleh anggota BPD. (Red).


