Tebing Tinggi, Infojurnalis.com — Pemko Tebing Tinggi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9.475.206.406. Dana tersebut menjadi bagian dari DBH Pajak Provinsi Sumatera Utara yang disalurkan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menghadiri langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Provinsi Sumatera Utara sekaligus agenda penyaluran DBH Pajak Provinsi tersebut.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).
Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah se-Sumatera Utara membahas upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD. Penguatan sinergi dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan terkait.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor perlu terus dioptimalkan karena memiliki kontribusi terhadap PAD provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil dan opsen pajak.
Bobby juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penguatan kinerja Samsat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, meminta pemerintah daerah mencari langkah kreatif untuk memperkuat kondisi fiskal.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, digitalisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi, optimalisasi BUMD dan BLUD, pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan skema pembiayaan kreatif.
Agus Fatoni juga menegaskan pentingnya kerja sama tiga pilar Samsat dalam mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor. Tiga unsur tersebut terdiri atas pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
Dukungan dari bupati dan wali kota juga dinilai diperlukan agar optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat berjalan secara efektif.
Terkait DBH PBBKB sebesar Rp9,475 miliar yang diterima Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih memastikan dana tersebut akan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan pemanfaatan dana akan diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dana ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Pemanfaatannya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iman kepada awak media Diskominfo Tebing Tinggi.
Dengan penerimaan DBH PBBKB tersebut, Pemko Tebing Tinggi memiliki tambahan dukungan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah kota menegaskan bahwa penggunaan dana tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diarahkan untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.


