Riau, Infojurnalis.com — Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Presiden bertolak menuju Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026) pagi untuk meninjau langsung penanganan karhutla.
Setibanya di Kota Pekanbaru, Presiden Prabowo langsung memimpin rapat terbatas di Posko Aju Provinsi Riau. Rapat tersebut membahas langkah penanganan dan pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Dalam rapat tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah melakukan tindakan dini terhadap setiap titik hotspot. Langkah ini dilakukan untuk mencegah hotspot berkembang menjadi titik api yang dapat memicu karhutla lebih luas.
Presiden juga meminta pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang terdeteksi memiliki hotspot. Penyediaan sumber air tersebut menjadi salah satu langkah yang diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Selain penanganan di lapangan, Prabowo meminta aparat memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa pembakaran lahan dilarang keras dan dapat menimbulkan dampak yang luas.

Presiden juga meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen melakukan penyelidikan secara serius terhadap setiap indikasi keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan.
Jika penyelidikan menemukan bukti keterlibatan korporasi, Presiden menegaskan akan ada tindakan tegas. Salah satu tindakan yang disebutkan adalah pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, Presiden memastikan penggunaan waterbombing dan tim Pasukan Reaksi Penanggulangan Cepat (PRCPB) turut mendukung penanganan karhutla di Provinsi Riau.
Tim PRCPB tersebut melibatkan penerjun freefall yang dikerahkan dalam upaya penanganan kebakaran. Menurut Presiden, penggunaan waterbombing dan dukungan tim PRCPB saat ini menjadi salah satu upaya yang sangat membantu dalam menangani karhutla di Riau.
Kunjungan Presiden Prabowo ke Pekanbaru sekaligus menunjukkan penanganan karhutla dilakukan melalui kombinasi langkah pencegahan, penanganan titik hotspot, edukasi masyarakat, penegakan hukum, serta pengerahan sumber daya untuk memadamkan kebakaran. (Red/Rel).
Sumber: BPMI Setpres.


