Perkuat Kepastian Hukum, Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperwal Pengawasan Jasa Konstruksi Medan

Medan, Infojurnalis.com – Kepastian hukum di sektor jasa konstruksi terus diperkuat melalui penyusunan regulasi yang berkualitas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Medan tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara pada Senin (20/7/2026). Kegiatan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan dihadiri Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, serta Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gema Halelu Isa, S.T., M.T.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara diwakili Eka NAM Sihombing yang secara resmi membuka rapat tersebut. Dalam arahannya, Eka menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Eka, setiap rekomendasi yang diberikan dalam proses harmonisasi diharapkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan parameter pembentukan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Niat kita bersama untuk menjadikan regulasi di kota kita ini menjadi berkualitas tentu rekomendasi yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan parameter-parameter peraturan. Selain itu juga proses harmonisasi ini merupakan tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eka di hadapan peserta rapat.

Dalam pembahasan yang berlangsung secara intensif, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap substansi Ranperwal. Seluruh masukan tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Medan sebagai bahan penyempurnaan draf peraturan sebelum ditetapkan.

Rapat harmonisasi kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Penandatanganan dokumen tersebut menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Wali Kota Medan mengenai Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news