Jakarta, infojurnalis.com — Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan pemerintah menghadirkan perbedaan aturan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Perbedaan ini mencakup jadwal pelaksanaan, sistem kerja, hingga jaminan hak pekerja seperti gaji dan cuti.
WFH diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah mendorong pola kerja yang lebih efisien tanpa mengganggu produktivitas.
Untuk ASN, aturan WFH ditetapkan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penghematan energi dan efisiensi operasional.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, perusahaan dianjurkan memberikan kesempatan WFH satu hari dalam seminggu. Namun, berbeda dengan ASN, pelaksanaannya tidak wajib pada hari Jumat. Perusahaan dapat menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Kebijakan WFH bagi pekerja swasta juga menegaskan bahwa hak karyawan tetap terlindungi. Gaji dan cuti tahunan tidak boleh dikurangi, meskipun pekerjaan dilakukan dari rumah.
Karyawan tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara penuh selama WFH. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah bidang seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, jasa, transportasi, dan keuangan tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Perwakilan serikat pekerja dari LKS Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk, menyambut baik kebijakan ini. Namun, ia menegaskan bahwa WFH tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak pekerja.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk praktik “no work no pay” yang merugikan karyawan.
Di sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Sekolah tetap menerapkan sistem lima hari belajar tanpa terpengaruh kebijakan WFH.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus sejalan dengan perlindungan hak pekerja serta menjaga stabilitas layanan di berbagai sektor. (Red/Rel).


