Batu Bara, Infojurnalis.com – Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang belum dibayarkan untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025 kembali menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola keuangan desa dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tunjangan BPD Medang yang belum terealisasi mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Kabupaten Batu Bara sekaligus Ketua Republik Corruption Watch (RCW) Batu Bara-Asahan, Ali Umar, S.H.
Dalam keterangannya kepada media melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (30/06/2026), Ali Umar meminta Pemerintah Kecamatan Medang Deras dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Ali Umar, keterlambatan pembayaran tunjangan BPD tidak hanya berkaitan dengan hak anggota BPD yang belum dipenuhi, tetapi juga menyangkut aspek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia mempertanyakan bagaimana APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat diproses dan dijalankan apabila masih terdapat kewajiban dari tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan.
“Bahwa pihak Camat Medang Deras dan Kepala Dinas PMD Batu Bara secepatnya menyelesaikan masalah atas belum terselesaikannya pembayaran tunjangan BPD Desa Medang tahun 2024 dan 2025,” ujar Ali Umar.
Ali Umar menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Menurutnya, kewajiban yang belum diselesaikan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Ini menjadi perhatian serius. Bagaimana APBDes tahun berikutnya dapat berjalan sementara masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan dari tahun sebelumnya,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, Ali Umar juga meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Ia mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Medang, termasuk laporan dan administrasi keuangan yang telah disampaikan pemerintah desa.
Menurutnya, apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara pembayaran tunjangan BPD belum terealisasi, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
“Jika LPJ Desa Medang dapat diterima dalam pemeriksaan SPJ, sementara kewajiban pembayaran tunjangan BPD belum dipenuhi, maka patut diduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban. Inspektorat harus proaktif, jangan loyo,” ucapnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber. Dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, Camat Medang Deras, H. Amat Muktar, menyatakan pihak kecamatan siap menindaklanjuti persoalan tersebut apabila menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak yang berkepentingan.
Menurut Amat Muktar, laporan tertulis diperlukan agar kecamatan dapat melakukan langkah dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya minta agar pihak yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis yang ditujukan ke kecamatan agar dapat kita sikapi,” kata Amat Muktar kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh balasan.
Belum dibayarkannya tunjangan BPD Desa Medang selama dua tahun anggaran berturut-turut menambah perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan langkah pengawasan apabila ditemukan indikasi permasalahan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (N).


