Medan, Infojurnalis.com – Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Kota Medan, terancam kehilangan izin usahanya setelah petugas gabungan kembali menemukan minuman keras yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan saat pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Medan, Bea Cukai Medan, dan Dinas Pariwisata Kota Medan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang tersimpan di dalam gudang tempat usaha tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 167 botol minuman keras golongan B dan golongan C. Dari jumlah itu, 11 botol diketahui menggunakan pita cukai palsu.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan temuan tersebut menambah daftar pelanggaran yang ditemukan di lokasi yang sama.
Menurut Nanda, beberapa hari sebelumnya petugas juga menemukan tujuh botol minuman keras yang menggunakan pita cukai palsu saat melakukan penggerebekan di THM Phantom.
“Hari ini kami menemukan lagi 167 botol minuman keras golongan B dan C. Dari jumlah tersebut, 11 botol menggunakan pita cukai palsu,” ujar Nanda.
Selain temuan pita cukai palsu, petugas juga mendapati bahwa THM Phantom belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.
Bea Cukai Medan menegaskan bahwa kepemilikan minuman beralkohol dengan pita cukai asli sekalipun tidak dapat diperjualbelikan apabila pelaku usaha belum memiliki NPPBKC. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Temuan itu turut mendapat perhatian dari Dinas Pariwisata Kota Medan. Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Robi Chairi, menyatakan pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM Phantom kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data perizinan yang dimiliki pemerintah, THM Phantom tercatat hanya memiliki izin sebagai usaha karaoke. Namun dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk keberadaan minuman beralkohol dan dugaan unsur pidana lainnya.
Dinas Pariwisata Kota Medan menyebutkan rekomendasi pencabutan izin usaha tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam waktu paling lama tiga hari ke depan.
Kasus ini masih menjadi perhatian petugas terkait untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (F)


