Tebing Tinggi, Infojurnalis.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui Jalur Domisili, Senin (15/06/2026). Pembukaan ini dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi selesai dilaksanakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Maya Soraya, mewakili Kepala Dinas Pendidikan bersama tim verifikator SPMB menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berbasis digital.
“Masyarakat dan orang tua calon siswa dapat memantau langsung data pendaftaran melalui situs resmi di spmb.tebingtinggikota.go.id. Ini komitmen kami untuk menyelenggarakan penerimaan siswa yang adil dan terbuka,” ujar Maya Soraya.
SPMB Jalur Domisili tahun ini dibagi dalam dua tahap pelaksanaan. Tahap pertama berlangsung mulai 15 hingga 23 Juni 2026. Sementara tahap kedua dijadwalkan pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan terkait dokumen kependudukan. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk mendaftar melalui Jalur Domisili wajib telah berlaku minimal satu tahun terhitung per 30 Juni 2025.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi data zonasi. Apabila terdapat perpindahan alamat atau penerbitan KK baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan, dokumen tersebut tidak dapat langsung digunakan dalam proses pendaftaran Jalur Domisili.
Meskipun seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tetap membuka layanan bantuan bagi orang tua atau wali murid yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran.
“Jika ada orang tua yang tidak mengerti cara mendaftarkan anaknya, kami siap membantu secara langsung di kantor dinas,” ujar salah seorang petugas layanan SPMB.
Dinas Pendidikan berharap keterbukaan informasi yang diberikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru. Transparansi yang diterapkan diyakini mampu menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.


