Samosir, Infojurnalis.com — sosialisasi PBG digelar Pemerintah Kabupaten Samosir untuk mendorong tertib administrasi pendirian bangunan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026).
Sosialisasi dihadiri Kepala DPMPTSP, Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi Siahaan, serta OPD terkait, camat, dan kepala desa/lurah.
Dalam sambutan Bupati yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, ditegaskan bahwa penyelesaian persoalan pembangunan harus dimulai dari kelengkapan administrasi sejak awal.
Ia menyebut pembangunan di Kabupaten Samosir mengalami peningkatan signifikan, namun masih banyak bangunan yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai,” ujarnya.
Hotraja juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.
Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. Proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sedangkan penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Satpol PP.
Kepala Satpol PP, Rudimantho Limbong, menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan,” ujarnya.
Satpol PP bersama OPD terkait juga melakukan analisis kelayakan bangunan sesuai standar operasional prosedur. Sosialisasi terus dilakukan hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami kewajiban administrasi.
Namun, jika pemilik bangunan tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah akan memberikan sanksi bertahap, mulai dari administratif, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Pemerintah Kabupaten Samosir mengimbau masyarakat yang sedang membangun agar segera mengurus PBG. Bangunan yang masih dalam tahap konstruksi tanpa PBG akan ditempel stiker sebagai tanda pelanggaran dan diproses oleh tim terpadu untuk penindakan lebih lanjut. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.


