Batu Bara, Infojurnalis.com — SK Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 tentang struktur dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang dipersoalkan oleh Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS) Kabupaten Batu Bara.
Persoalan utama yang disoroti adalah kewenangan camat dalam menerbitkan keputusan terkait BPD. DPC-ABPEDNAS menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum dan kedudukan SK tersebut.
Ketua DPC-ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara, Mukhlisun, mengatakan persoalan tersebut berkaitan langsung dengan legalitas lembaga BPD yang menjalankan fungsi dalam pemerintahan desa.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Senin (10/8/2026), Mukhlisun menyebut anggota BPD diresmikan oleh bupati atau wali kota.
“Yang berwenang mengesahkan BPD hanyalah bupati. Dasarnya jelas dan tidak ada multitafsir,” kata Mukhlisun.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 56 ayat (1), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut ketentuan tersebut, anggota BPD diresmikan oleh bupati atau wali kota.
Mukhlisun juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur peresmian anggota BPD melalui keputusan bupati atau wali kota.
“Di dua aturan itu disebutkan bupati. Tidak ada kalimat camat sebagai pihak yang mengesahkan BPD,” ujarnya.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena Bupati Batu Bara sebelumnya telah menerbitkan SK Nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021 mengenai BPD Medang dan sejumlah desa lainnya.
Sementara itu, Camat Medang Deras menerbitkan SK Nomor 050/II/MD/2024. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas camat dalam menerbitkan keputusan tersebut serta hubungannya dengan SK Bupati yang telah diterbitkan lebih dahulu.
BPD memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya terlibat dalam pembahasan dan kesepakatan terkait kebijakan desa, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, legalitas anggota dan kelembagaan BPD menjadi penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Mukhlisun turut mempertanyakan penerapan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 apabila aturan tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan keputusan camat.
Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi camat untuk menetapkan hal tertentu setelah keputusan bupati diterbitkan, batas kewenangannya harus dijelaskan secara utuh.
“Kalau camat berpedoman pada Pasal 30 ayat (2), semestinya penerapan aturan itu juga harus jelas batas kewenangannya. Jangan sampai ada perlakuan berbeda antara satu BPD dengan BPD lainnya,” katanya.
Penelusuran media juga menemukan adanya perbedaan keterangan antara BPD Medang dan sejumlah BPD di desa lain di Kecamatan Medang Deras.
Beberapa anggota BPD yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima SK yang diterbitkan Camat Medang Deras seperti yang dipersoalkan dalam kasus BPD Medang.
“Sampai saat ini kami tidak ada menerima SK BPD yang diterbitkan Kecamatan Medang Deras. Karena itu kami heran, kok Desa Medang diperlakukan sedemikian,” ujar salah seorang ketua BPD yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan diterbitkannya SK Camat Nomor 050/II/MD/2024 serta apakah keputusan dengan bentuk yang sama pernah diterbitkan untuk BPD di desa lain.
Jika keputusan tersebut hanya diterbitkan untuk BPD Medang, diperlukan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan pertimbangan administratif yang digunakan pemerintah kecamata.
Media kemudian menghubungi mantan Camat Medang Deras, Syahrizal, S.H., yang disebut sebagai pejabat yang menerbitkan SK tersebut.
Namun, Syahrizal tidak menjelaskan dasar penerbitan keputusan tersebut. Ia mengarahkan media untuk meminta keterangan kepada Kasi PMD Kecamatan Medang Deras, Ujuan.
“Coba berkoordinasi saja kepada Kasi PMD, Pak Ujuan, karena beliau lebih menguasainya,” kata Syahrizal melalui sambungan telepon.
Media selanjutnya berupaya meminta penjelasan dari Ujuan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasi PMD Kecamatan Medang Deras tersebut belum memberikan keterangan mengenai dasar hukum, prosedur, maupun alasan penerbitan SK.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan mengenai keputusan tersebut masih belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Legalitas BPD Berkaitan dengan Administrasi Desa
Persoalan SK Camat tidak hanya menyangkut dokumen penetapan BPD. BPD Medang selama ini menjalankan fungsi kelembagaan dalam pemerintahan desa.
Fungsi tersebut antara lain berkaitan dengan pembahasan APBDes, penggunaan anggaran desa, serta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) yang disampaikan kepala desa pada setiap akhir tahun anggaran.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan lanjutan apabila legalitas struktur BPD Medang masih dipersoalkan.
Mukhlisun menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi pemerintahan desa.
“BPD adalah lembaga yang menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan terhadap pengajuan serta penggunaan anggaran desa setiap tahunnya. Jika lembaganya masih dipertanyakan keabsahannya, lalu bagaimana keabsahan BPD Medang dalam menjalankan fungsinya?” ujar Mukhlisun.
Namun, penentuan sah atau tidaknya SK Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut perlu melihat dasar kewenangan, konsiderans, prosedur penerbitan, serta hubungan SK Camat dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 239/DPMD/2021.
DPC-ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara meminta Bupati memberikan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kedudukan BPD Medang sekaligus mencegah adanya perbedaan perlakuan dalam pembentukan dan penetapan BPD di Kabupaten Batu Bara.
Persoalan ini juga menyangkut tata kelola pemerintahan desa. Kejelasan kewenangan antarlevel pemerintahan diperlukan agar proses administrasi dan pengambilan kebijakan desa memiliki dasar yang jelas.
Masyarakat Desa Medang kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar kewenangan SK Camat Nomor 050/II/MD/2024.
Selain itu, perlu dijelaskan hubungan SK tersebut dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 239/DPMD/2021 serta alasan keputusan serupa disebut tidak diterima oleh sejumlah BPD di desa lain.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar administrasi pemerintahan Desa Medang berjalan berdasarkan kewenangan yang jelas dan aturan yang berlaku.
Dalam pemerintahan desa, legalitas dokumen dan lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian administrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat atas nama desa. (N).


