Ranperda APBD 2025 Diserahkan, Sergai Kembali Raih WTP Kedelapan Berturut-Turut

Sei Rampah, Infojurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut yang diraih sejak tahun 2018.

Prestasi WTP tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Sergai dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (15/06/2026).

Ranperda APBD 2025 diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., M.M., yang mewakili Bupati Sergai H. Darma Wijaya.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab Suwanto Nasution, dijelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Darma Wijaya menyampaikan keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Sergai ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp1,87 triliun atau sekitar 97,10 persen.

Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD Kabupaten Sergai ditargetkan sebesar Rp173,50 miliar dengan realisasi mencapai Rp153,31 miliar atau sebesar 88,37 persen. Sementara dana transfer terealisasi sebesar Rp1,48 triliun dari target Rp1,49 triliun atau mencapai 98,85 persen.

Untuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasinya justru melampaui target. Dari target Rp30,97 miliar, realisasi mencapai Rp31,45 miliar atau sebesar 101,55 persen.

Di sisi belanja daerah, Pemkab Sergai menganggarkan Rp1,91 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,80 triliun atau sekitar 94,66 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur daerah terealisasi sebesar Rp172,01 miliar atau 96,91 persen dari pagu anggaran. Sedangkan belanja operasi mencapai Rp1,33 triliun atau sekitar 95,79 persen.

Selain itu, Pemkab Sergai juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 sebesar Rp46,14 miliar yang akan menjadi komponen penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

2025

Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan APBD tahun 2025. Namun berbagai kekurangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada masa mendatang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan APBD masih terdapat kekurangan. Ini menjadi evaluasi penting agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Selain menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Sergai juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Bang Wiwik, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan objek retribusi daerah sesuai kebutuhan peningkatan pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Ia menegaskan peninjauan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Sergai.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD Sergai, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait. (Rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news