Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun, Ratusan Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Jakarta, infojurnalis.com — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun. Kegiatan ini berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan negara. Total nilai Rp11.420.104.815.858 tersebut berasal dari berbagai sektor yang selama ini menjadi fokus penertiban.

Denda terbesar berasal dari sektor kehutanan senilai Rp7,23 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI mencapai Rp1,96 triliun. Pemerintah juga menerima setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.

Triliun

Kontribusi lainnya datang dari PT Agrinas Palma Nusantara dengan setoran pajak Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar. Sementara itu, denda lingkungan hidup menyumbang Rp1,14 triliun ke kas negara.

Selain keuangan, capaian besar juga terjadi dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sejak Februari 2025 berhasil dikuasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan lahan pertambangan seluas 10.257,22 hektare.

Triliun

Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kawasan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk selanjutnya dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengembalikan aset negara. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (Red/Rel).

Sumber: BPMI Setpres.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news