Jakarta, Infojurnalis.com — Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital kian dipacu melalui keterlibatan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam Rapat Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pembahasan regulasi strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Selasa (08/09/2026).

Penguatan tata kelola pemerintahan melalui RUU Satu Data Indonesia ini dinilai sebagai momentum krusial untuk menjadikan keakuratan data sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, Kementerian PANRB berfokus penuh pada penataan reformasi birokrasi, percepatan transformasi digital, serta peningkatan mutu pelayanan publik.

Pertemuan tingkat menteri tersebut turut dihadiri Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Selain itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi beserta sejumlah pejabat instansi terkait juga hadir mengawal perumusan aturan data nasional ini. (TIK).
Sumber: Kementerian PANRB.


