Singapura, Infojurnalis.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempromosikan sembilan produk unggulan berbasis indikasi geografis Indonesia dalam ajang MASA: A Movement Across Time yang berlangsung di Takashimaya, Singapura, pada 2 hingga 5 Juli 2026.
Promosi indikasi geografis ini menjadi bagian dari upaya DJKI untuk memperluas akses pasar internasional sekaligus meningkatkan nilai tambah produk khas daerah Indonesia yang memiliki keunikan berdasarkan asal geografisnya.
Sembilan produk yang dipamerkan terdiri dari Batik Tulis Merawit Cirebon, Batik Tulis Waleran Cirebon, Batik Tulis Complongan Indramayu, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Lukisan Kamasan Bali, Teh Java Preanger, Lada Putih Muntok, Kopi Arabika Bantaeng, dan Kopi Arabika Gayo.
Produk-produk tersebut merepresentasikan kekayaan intelektual komunal Indonesia yang telah memiliki karakteristik khas dan nilai budaya yang melekat sesuai dengan daerah asalnya.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI, Endar Tri Ariningsih, mengatakan Singapura dipilih sebagai lokasi promosi karena memiliki posisi strategis sebagai pusat perdagangan dan salah satu destinasi wisata internasional di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Endar, melalui ajang tersebut DJKI berharap produk-produk indikasi geografis Indonesia semakin dikenal oleh masyarakat dunia dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menembus pasar internasional.
“Partisipasi ini adalah strategi kami mengenalkan produk indikasi geografis langsung kepada konsumen global. Kami ingin publik internasional tidak hanya membeli produknya, tetapi juga menghargai nilai sejarah, budaya, dan keunikan geografis yang tidak bisa ditiru oleh daerah lain,” ujar Endar, Jumat (03/07/2026).
Promosi internasional ini juga menjadi bagian dari strategi DJKI untuk meningkatkan daya saing produk indikasi geografis Indonesia. Selain memperluas pasar, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan apresiasi masyarakat internasional terhadap nilai budaya yang terkandung dalam setiap produk.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di daerah asal.
Menurut Irma, legalitas perlindungan tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran semata. Setelah mendapatkan perlindungan hukum, produk daerah harus mampu dikembangkan melalui strategi komersialisasi agar dapat bersaing di pasar global.
“Bagi DJKI, legalitas perlindungan hukum bukanlah akhir, melainkan awal perjuangan. Setelah produk daerah terdaftar dan dilindungi, tugas besar kami adalah mempercepat komersialisasinya dan membuka akses pasar dunia. Kami ingin nilai ekonomi dari ekspor dan penjualan di Singapura ini benar-benar mengalir dan dirasakan langsung oleh para pengrajin serta petani di daerah,” kata Irma.
Pembukaan pameran turut dihadiri Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa setiap produk Indonesia yang dipamerkan membawa identitas bangsa sekaligus mencerminkan kekayaan budaya yang layak diperkenalkan kepada masyarakat dunia.
“Pameran ini adalah tentang hati, kecintaan kita pada alam, budaya, dan sesama manusia. Pengunjung tidak hanya melihat sisi kreatif dan artistik Indonesia, tetapi juga cerita dan elemen budaya mendalam yang melekat pada setiap produk. Ini adalah kebanggaan kami mempersembahkan yang terbaik dari Indonesia kepada dunia,” ujar Irene.
Melalui keikutsertaan dalam pameran tersebut, DJKI terus mendorong pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal di pasar global sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, pengrajin, dan pelaku usaha di berbagai daerah. (Red/Rel).
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.


