Disiplin PNS Dairi Disorot, 2 ASN Terancam Sanksi Berat Tunggu Keputusan BKN

Dairi, infojurnalis.com — Disiplin PNS kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dairi. Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua aparatur sipil negara berinisial AP dan RG.

Kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua PNS tersebut diketahui bertugas di Puskesmas Berampu dan Kantor Kecamatan Sitinjo.

Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian. Hasil pemeriksaan itu sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diserahkan kepada Bupati Dairi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam rekomendasinya, tim menyatakan bahwa kedua PNS diduga melanggar disiplin dan layak dijatuhi sanksi. Namun, keputusan akhir terkait jenis hukuman yang akan diberikan masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM BKPSDM Dairi, Rikson Sihombing, menyampaikan bahwa proses pembinaan telah dilakukan secara bertahap sejak dari unit kerja masing-masing. Seluruh tahapan pemeriksaan juga disebut telah berjalan sesuai prosedur.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan. Kondisi ini berdampak pada penghentian sementara gaji yang bersangkutan.

Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Opsi sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian, masih menunggu hasil pertimbangan dari BKN.

Saat ini, AP dan RG masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi sambil menunggu keputusan final dari proses yang sedang berlangsung. (Win).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news