Medan, Infojurnalis.com – Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pemanggilan tersebut berlangsung pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang dijalani oleh Dirut PUD Pasar Medan tersebut.
Pada waktu yang sama, Anggia juga tidak terlihat menghadiri rapat jajaran direksi PUD Pasar bersama Pemerintah Kota Medan. Dalam rapat itu, hanya hadir Direktur Operasional Agus Syahputra serta Direktur Keuangan Bobby O. Zulkarnain.
Belakangan ini, sejumlah kebijakan yang diambil Anggia Ramadhan menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Medan. Salah satu kebijakan yang dipermasalahkan yakni pemutusan kontrak secara sepihak terhadap pengelola jaga malam.
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, bahkan meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, agar mencopot Anggia dari jabatannya. Permintaan itu disampaikan karena Anggia dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus pemanggilan Direktur Utama PUD Pasar Medan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons terkait tata kelola di lingkungan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Medan. (F).


