Info Jurnalis – Dana Desa 2026 resmi mengalami perubahan besar. Pemerintah mengalihkan sebagian besar anggaran Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini tertuang dalam aturan baru yang langsung berdampak pada keuangan dan pelayanan pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Dana Desa Rp34,57 triliun atau setara 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan khusus untuk mendukung implementasi KDMP. Aturan tersebut ditetapkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Setelah dikurangi alokasi untuk KDMP, Dana Desa reguler yang dapat dikelola langsung oleh desa hanya tersisa sekitar Rp26 triliun.
Fokus Dana Desa 2026 untuk KDMP
Penggunaan Dana Desa yang dialokasikan bagi KDMP diarahkan secara spesifik. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan operasional KDMP di desa-desa.
Sementara itu, Dana Desa reguler tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan desa. Prioritasnya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan skala desa, pembangunan infrastruktur padat karya tunai, hingga pengembangan infrastruktur digital desa.
Skema Penyaluran Dana Desa Dipisah
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memisahkan skema penyaluran Dana Desa. Dana Desa reguler disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui mekanisme pemotongan Dana Desa kabupaten/kota. Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening khusus penampung penyaluran dana.
Penyaluran baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar kepada kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara.
Pemerintahan Desa Terpukul
Pemangkasan Dana Desa 2026 dinilai menjadi pukulan berat bagi pemerintahan desa. Tidak hanya pembangunan fisik yang terancam mandek, layanan sosial hingga penghasilan perangkat desa ikut terdampak langsung.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Juharto, menyebut kebijakan ini berimbas luas terhadap kinerja desa. Menurutnya, penghasilan kepala desa dan perangkat desa mengalami penurunan signifikan.
Gaji Perangkat Desa Turun Drastis
Dampak pengurangan Dana Desa paling terasa pada penghasilan aparatur desa. Gaji kepala desa yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan kini turun menjadi sekitar Rp3,5 juta. Sementara perangkat desa lainnya hanya menerima Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Kondisi tersebut memicu keluhan di berbagai daerah. Dari anggaran Dana Desa yang sebelumnya diterima desa, kini hanya tersisa sekitar 30 persen. Akibatnya, program infrastruktur dan pengembangan potensi desa sulit berjalan maksimal karena keterbatasan dana.
Pemangkasan Berlaku Hingga 2030
Pemotongan Dana Desa ini diperkirakan berlangsung hingga tahun 2030. Selama lima tahun ke depan, desa dipaksa beradaptasi dengan kebijakan efisiensi anggaran akibat penurunan Dana Desa yang mencapai 70 persen.
Jika sebelumnya desa bisa menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, pada 2026 anggaran yang tersisa hanya Rp200 juta hingga Rp300 juta. Kondisi ini membuat banyak desa harus mengencangkan ikat pinggang dan menata ulang prioritas pembangunan serta pelayanan dasar masyarakat.


