Jakarta, infojurnalis.com — Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melaksanakan pengisian Coretax DJP di ruang kerjanya di Jakarta, Senin (30/03/2026). Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pengisian Coretax dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap sistem perpajakan modern yang terus dikembangkan pemerintah. Donny Ermawan Taufanto menegaskan bahwa disiplin dalam membayar dan melaporkan pajak mencerminkan integritas serta tanggung jawab pejabat publik.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan tersebut menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga merupakan kewajiban setiap warga negara. Wamenhan diketahui telah menunaikan kewajiban tersebut lebih awal, meskipun batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 30 April 2026.
Terkait penggunaan sistem Coretax DJP, Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa sistem ini mudah digunakan seiring dengan proses adaptasi pengguna. Ia menilai pemanfaatan Coretax secara optimal menjadi bagian penting dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menunjukkan contoh langsung dari pejabat negara dalam mendukung sistem perpajakan yang transparan, modern, dan akuntabel. (Red/Rel).
Sumber: Kemhan RI.


