BNN Perkuat Pascarehabilitasi, Target 50 Persen Klien Bebas Relaps

Jakarta — BNN Perkuat Pascarehabilitasi sebagai pilar rehabilitasi berkelanjutan. Kebijakan ini ditegaskan dalam kegiatan Asistensi Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan yang digelar secara hybrid di Aula Samanvaya PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Jakarta Pusat, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dr. Bina Ampera Bukit. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi berkelanjutan kini menjadi bagian integral dari seluruh proses pemulihan penyalahguna narkotika.

Rehabilitasi Berkelanjutan kini tidak lagi bersifat pilihan. Program pascarehabilitasi yang sebelumnya opsional telah diintegrasikan dalam rangkaian layanan, baik rawat inap maupun rawat jalan.

Menurut Deputi Rehabilitasi, setelah klien menyelesaikan layanan rehabilitasi, BNN akan melakukan pemantauan selama tiga sampai enam bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan klien tidak kembali menggunakan narkotika atau mengalami relaps.

Ia mengakui bahwa selama ini belum tersedia data relaps yang terukur secara nasional. Karena itu, pada tahun 2026, kinerja utama Deputi Bidang Rehabilitasi difokuskan pada pendataan klien yang tidak mengalami relaps dengan target minimal 50 persen.

“Pendataan ini penting agar kita memiliki gambaran yang jelas tentang tingkat keberhasilan pemulihan,” tegasnya.

Pemantauan Klien Rehabilitasi dilakukan oleh Agen Pemulihan (AP) bersama seluruh personel terkait. Ke depan, BNN juga akan mengembangkan program fasilitator rehabilitasi.

Bnn

Dalam skema ini, seluruh pegawai BNN akan berperan sebagai fasilitator di lingkungan masing-masing, mirip fungsi pembinaan kewilayahan di tingkat kelurahan. Tugas mereka meliputi pemberian informasi, edukasi, serta pemantauan keberlanjutan pemulihan klien.

Selain itu, Deputi menegaskan pentingnya layanan berbasis data. Seluruh petugas diwajibkan menginput data layanan ke dalam aplikasi SIRENA. Data tersebut akan digunakan untuk memetakan angka keterpulihan secara nasional sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, menjelaskan bahwa bina lanjut atau pascarehabilitasi merupakan tahap pembinaan lanjutan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial.

Menurutnya, layanan ini menjadi bagian integral dalam skema rehabilitasi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam kebijakan BNN.

Transformasi Layanan 2026 menitikberatkan pada pemantauan dan pendampingan sejak klien mulai masuk layanan. Artinya, pengawasan tidak lagi dimulai setelah terminasi, tetapi sejak awal proses rehabilitasi.

Pemantauan dilakukan secara langsung maupun virtual, berbasis asesmen terintegrasi dan kebutuhan individual klien. Pengukuran derajat keterpulihan dilakukan setelah terminasi melalui instrumen yang telah ditetapkan.

Proses ini melibatkan petugas rehabilitasi, agen pemulihan, serta dukungan lingkungan setempat agar hasil pemulihan lebih optimal dan terukur.

Melalui kegiatan asistensi ini, BNN berharap seluruh petugas rehabilitasi memperoleh penguatan teknis dalam menjalankan layanan rehabilitasi berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan di lapangan sekaligus memastikan pemulihan klien berjalan konsisten dan berkelanjutan. (Red/Rel).

 

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news