Jakarta, infojurnalis.com – BNN dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika melalui penguatan rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas layanan bagi korban penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kantor Kementerian Sosial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Audiensi dipimpin langsung Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama jajaran pimpinan BNN, di antaranya Deputi Hukum dan Kerja Sama, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Pencegahan, Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi, serta Pelaksana Tugas Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP). Pertemuan tersebut membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
BNN menilai penanganan penyalahgunaan narkotika membutuhkan pendekatan yang menyeluruh melalui kerja sama antarkementerian dan lembaga. Berdasarkan Survei Nasional BNN, BRIN, dan BPS, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4,11 juta jiwa. Sementara itu, kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia dinilai masih perlu diperkuat agar mampu menjangkau masyarakat lebih luas.
Dalam pertemuan itu, Kepala BNN RI menyampaikan sejumlah usulan kerja sama. Di antaranya pelibatan BNN dalam pemberian rekomendasi pembentukan lembaga rehabilitasi, penguatan pengawasan terhadap standar layanan rehabilitasi, pengembangan program pascarehabilitasi dan pemberdayaan bagi mantan penyalahguna narkotika, serta rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan perkantoran BNN Lido sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyambut baik berbagai usulan tersebut. Menurutnya, Kemensos dan BNN memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat.
Kedua instansi kemudian sepakat mempererat kerja sama dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan mutu layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai tindak lanjut, BNN dan Kemensos akan menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, program pascarehabilitasi, penguatan dan akreditasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sertifikasi lembaga rehabilitasi, hingga integrasi data antarinstansi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial juga berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI guna memperoleh dukungan terhadap penyusunan Nota Kesepahaman lintas kementerian tersebut.
Melalui kolaborasi ini, BNN berharap layanan rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan pendampingan pascarehabilitasi dapat berjalan lebih terpadu. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar atau Bersih Narkoba. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


